Showing posts with label BPJS Kesehatan. Show all posts

Thursday, May 14, 2020

thumbnail

Ketua Rekan Indonesia : Jokowi Anda Itu Presiden Bukan CEO Asuransi Sosial

JAKARTA, TERCEPAT.id- Keputusan Jokowi menaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengeluarkan Pepres baru yaitu Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terus menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Agung Nugroho, Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia).

Dalam Pepres tersebut disebutkan Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Menurut Agung, keputusan tersebut jelas tidak layak dilakukan oleh seorang presiden sebagai pemimpin negara yang menaungi hajat hidup rakyatnya. Apalagi keputusan tersebut dikeluarkan ditengah terpuruknya ekonomi rakyat akibat wabah covid 19 di Indonesia.

Terlebih lagi dalam Pepres tersebut menimbang dan mengingatnya karena posisi keuangan dari BPJS yang mengalami defisit. Seharusnya Presiden mengevaluasi BPJS yang telah gagal menjalankan amanat UU SJSN untuk mengelola jaminan sosial kesehatan di Indonesia dan kalau perlu Presiden dapat membubarkan BPJS untuk sementara dan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang jaminan kesehatan dengan mengembalikan skema jamina kesehatan nasional kembali ke Jamkesmas yang diperluas.

“Dalam kondisi normal saja, kenaikan iuran BPJS dirasa sangat memberatkan. Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) sendiri pernah menyuarakan keberatannya saat pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS, September 2019 lalu,”ujarnya melalui keterangan persnya yang diterima Terkini.com (15/5/2020).

Dijelaskan, Rekan Indonesia melihat melihat ada ketidaksesuaian perpres tersebut dengan beberapa undang-undang, termasuk UUD 1945. Selain juga Tidak sejalan dengan jiwa semangat UUD 1945, lalu juga ditunjang oleh aspek sosiologis, keadilan, mempertimbangkan orang yang tidak mampu dan sebagainya.

Rekan Indonesia juga menilai langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan MA. Dan dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.

Putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang tentang MA dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJSkesehatan.

“Oleh karenanya, sekalipun kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya, langkah Presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan,”tuturnya.

Dengan demikian lanjut Agung, maka apa yang diputuskan oleh presiden dalam Pepres No 64 Tahun 2020 sangatlah jauh dari rasa kepekaan sosial seorang pemimpin negara dan lebih mirip seorang CEO asuransi sosial, dimana pertimbangan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya dilandasi oleh defisitnya anggaran BPJS Kesehatan yang disebabkan kegagalan BPJS Kesehatan sendiri.

“Dan mengabaikan kondisi sosial rakyatnya yang saat ini tengah menhadapi kesulitan ekonomi karena wabah covid 19 yang melanda Indonesia,”tandasnya (Wan)

thumbnail

Presiden Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS, Rakyat Bisa Kembali Gugat

Jika gugatan kembali dimenangkan, pemerintah akan dipermalukan

TERKINI.com, JAKARTA — Masyarakat bisa menggugat Perpres 64/2020 yang berisi kebijakan kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Masyarakat diyakini bakal kembali menang bila Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersikukuh tak mencabut perpresnya itu.

“Seharusnya kenaikan iuran BPJS itu tidak perlu dilakukan, karena masyarakat juga bisa kembali menggugatnya dan berpeluang dikabulkan oleh pengadilan,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir, Kamis (14/5).

Masyarakat berpeluang menang seperti dalam gugatan masyarakat sebelumnya pada Pasal 34 Perpres 75/2019 melalui Mahkamah Agung (MA). Saat itu, masyarakat berhasil membatalkan kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif BPJS Kesehatan Kelas III.

“Jika hal ini yang terjadi, maka pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut kenaikan kembali tarif BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Jokowi melalui Perpres 64/2020 berseberangan dengan Putusan MA yang membatalkan kenaikan sebelumnya, yakni Pasal 34 Perpres 75/2019
“Penerbitan Perpres ini bukan merupakan pelaksanaan amar putusan MA, dimana apa yang diperintahkan oleh MA untuk dilaksanakan tetap belum dilaksanakan,” kata Kurniasih.

Alasan pembatalan MA atas Pasal 34 Perpres 75/2019 adalah bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS.

Pasal 2 UU SJSN menyatakan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sementara, Pasal 2 UU BPJS menyebutkan bahwa: BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Oleh karena itu, dalam rangka menjalankan putusan MA maka Perpres 64/2020 haruslah tidak bertentangan dengan 2 UU diatas. Dalam hal ini Perpres 64/2020 masih menggunakan persepsi dan logika yang sama dengan penerbitan Perpres 75/2019, dengan demikian maka Perpres 64/2020 ini tetap belum menjalankan amar putusan MA,” kata Kurniasih.

Di samping itu, Penerbitan Perpres 64/2020 sangat tidak sesuai karena pada saat ini kondisi masyarakat masih dalam situasi Bencana Nasional Pandemi Covid 19, sebagaimana ditetapkan oleh Presiden sehingga masyarakat berada dalam kondisi krisis ekonomi dan juga krisis kesehatan (Pandemi).

Sumber

About