Showing posts with label Pilkada. Show all posts

Monday, August 3, 2020

thumbnail

Politik Terkini : Ini Alasan Gerindra Dukung Gibran

JAKARTA, TERCEPAT.id- Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyatakan bahwa partainya mendukung putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka di pemilihan wali kota (Pilwakot) Solo. Ia mengungkapkan dua alasan mengapa partainya mendukungnya.

“Pertama, kursi kita di Solo tiga kursi. Sehingga kita harus menggunakan tiga kursi itu untuk mencalonkan,” ujar Muzani di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin (3/8).

Alasan kedua, kata Muzani, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto masuk ke dalam kabinet Jokowi. Sehingga ada hubungan mengapa Gerindra mendukung Gibran di Pilwakot Solo.

“Pak Prabowo adalah Menteri Pertahanan yang merupakan menteri dari Pak Jokowi. Jadi saya kira hubungan-hubungan itu menjadi alasan kita mengambil keputusan itu,” ujar Muzani.

Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) memberikan rekomendasi kepada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam pemilihan wali kota (Pilwakot) Solo 2020. Ia dipasangkan dengan Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa.

Gibran-Teguh berpotensi menjadi calon tunggal dan melawan kotak kosong pada Pilkada 2020. Meskipun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebut masih mencari koalisi untuk melawan putra sulung Presiden Joko Widodo itu. (Rol/TC)

 

Friday, July 31, 2020

thumbnail

Pildaka, Tito: Jangan Ada Gambar Kepala Daerah di Bansos Pemda

JAKARTA, TERCEPAT.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, bantuan sosial (bansos) dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) jangan dipolitisasi untuk kepentingan politik pejawat saat Pilkada 2020.

Ia mengingatkan, jangan ada gambar kepala daerah dalam paket bantuan.

“Jadi ini ada Pilkada, kalau saya berpendapat bantuan sosial tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tapi tidak menggunakan identitas diri, nama , foto, dan lain-lain,” ujar Tito dalam siaran pers Kemendagri, Kamis (30/7).

Tito mengatakan, penyaluran bansos menjadi salah satu bagian yang tidak terlepas dari penanganan Covid-19. Tito menegaskan, dalam paket bansos itu seharusnya tidak ada nama atau foto kepala daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota, maupun wakilnya.

Menurut Tito, pemberian bansos itu sendiri tak mungkin disetop. Sebab itu, masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 masih membutuhkan bansos.

Tito mengatakan, kontestan calon kepala daerah yang bukan nonpejawat kepala daerah dapat mencari celah pembagian bansos ini. Penantang dapat mengkritisi apabila ada warga terdampak tetapi tak mendapatkan bansos atau pembagian bansos yang tidak merata

“Itu menjadi amunisi bagi dia untuk melakukan negative campaign (kampanye negatif), mengeksploitasi kelemahan lawan, mengekpos kekuatan sendiri, tapi bukan sesuatu yang hoax atau sesuatu yang bohong,” kata Tito.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menuturkan, pihaknya sudah mengatur terkait bansos itu dalam Peraturan KPU (PKPU). Dalam PKPU tersebut, kegiatan pemerintah tidak boleh berhenti termasuk bansos.

“Yang dilarang sebagaimana disampaikan Pak Menteri tadi, memasang fotonya di situ. Kemudian dia sambil membuat slogan-slogan di situ, itu yang tidak boleh, dan itu sudah diatur dalam Peraturan KPU kita,” kata Arief.

Arief menambahkan, terkait dengan anggaran pilkada, dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk tahap pertama telah ditransfer ke masing-masing KPU Daerah yang menggelar pilkada. Ada 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, 37 kota.

Sementara dana pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), 212 daerah sudah mentransfer anggaran pilkada 100 persen ke jajaran KPU Daerah.

“Sudah ditransfer 40 persen sampai dengan 80 persen. Sebanyak 58 daerah. Hanya tiga atau dua daerah saja yang masih di bawah 40 persen itu terkait dengan anggaran. Mudah-mudahan itu tidak menghalangi implementasi tahapan karena anggaran sudah tersedia,” ucap Arief. (Ant/TC)

Thursday, July 30, 2020

thumbnail

KPU: Kesiapan Pilkada 2020 semakin baik

JAKARTA, TERCEPAT.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan kesiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 semakin baik usai ditemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

“Sore ini, kami sudah mendiskusikan banyak dan terdapat data dan catatan-catatan khusus, yang menunjukkan hal positif ya, bahwa kesiapan kita untuk menuju 9 Desember 2020 semakin baik,” ujar Arief.

Arief berharap tahapan demi tahapan yang akan KPU bersama Kementerian Dalam Negeri ke depan bisa segera dituntaskan dengan baik.

“Termasuk menyelesaikan beberapa draf Peraturan KPU (PKPU) yang nanti akan dikonsultasikan bersama Pemerintah dan DPR,” ujar Arief.

Arief mengatakan ada draf PKPU tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Pencalonan Kepala Daerah yang akan segera dikonsultasikan.

Dia menambahkan, nanti pada tanggal 4-6 September 2020, bakal pasangan calon akan melakukan pendaftaran berdasarkan Peraturan KPU.

“Itu yang kami diskusikan tadi (dengan Mendagri),” ucao Arief.

​​Sementara itu, Tito menyatakan mengajak empat Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam rangka melancarkan tugas-tugas Pilkada nanti sehingga tahapan-tahapan nya bisa berjalan lancar.

​​​​Empat Dirjen yang ikut mendampingi Mendagri yaitu Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh, serta Dirjen Bina Keuangan Daerah ​​​​​​​Mochamad Ardian Noervianto.

“Semuanya memiliki hubungan yang sangat erat dan berkaitan dengan tugas-tugas KPU,” tutur Tito.

Mendagri menekankan bahwa Kemendagri akan berusaha all-out untuk mendukung dan membantu KPU menyukseskan Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung di 270 daerah Desember nanti.

Tito mengatakan dalam diskusi dengan KPU sore tadi telah menyepakati tema Pilkada yang digagas tahun ini ialah ‘Pilkada sebagai Gerakan Perlawanan COVID-19’.

“Ini saya mengapresiasi tema yang diangkat oleh KPU karena itu sama dengan tema yang kami inginkan, yaitu Pilkada sebagai Gerakan Perlawanan COVID-19,” kata Mendagri.

Tito meminta kalau bisa tema itu dijadikan tema sentral dalam Debat Kepala Daerah sehingga nanti para calon Kepala Daerah bisa saling mengadu gagasan mereka dalam penanganan COVID-19 dan dampak sosial-ekonominya.

Pada kesempatan tersebut, Arief menambahkan, KPU sangat mengapresiasi Kemendagri yang ingin all-out membantu kelancaran Pilkada.

Terkait tema Pilkada nanti, tentu KPU akan sangat membutuhkan dukungan dan bantuan Kemendagri untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang perlu diselesaikan.

“Beberapa persoalan yang memang kewenangannya tidak ada pada KPU, tapi ada pada Kemendagri,” kata Arief. (Ant/TC)

Monday, June 1, 2020

thumbnail

Airlangga Tegaskan Golkar Siap Hadapi Pilkada di Tengah Pandemi

JAKARTA, TERCEPAT.id- Partai Golkar menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar menyambut agenda Pilkada, 9 Desember 2020.

Pembukaan Rakornis dilakukan pada Senin (1/6) diikuti 520 kader partai beringin dari berbagai daerah secara virtual.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dalam pidatonya saat membuka Rakornis memuji seluruh kader yang sudah hadir dalam agenda yang direncanakan digelar hingga Sabtu (6/6) ini. Airlangga mengeklaim partainya paling siap masuk dalam era digital. Ia berharap Golkar juga siap menghadapi pilkada di era pandemi Covid-19 mendatang.

“Semoga dengan kesiapan tersebut, maka Partai Golkar juga diharapkan yang paling siap dalam menghadapi pilkada di era pandemi Covid, dan semoga target Golkar meraih kemenangan 60 persen dapat terpenuhi,” kata Airlangga dalam keterangan kepada TERKINI.com, Senin (1/6) malam.

Bukan kali ini saja Golkar menggelar acara partai secara virtual. Sebelumnya, pada Jumat (29/5) kemarin, Golkar sudah menggelar acara halal bihalal secara virtual. “Ini adalah bukti Golkar adalah partai pertama yang menggunakan tools dan komunikasi virtual untuk menyesuaikan dengan situasi pandemi ini,” tegas Airlangga.

Ketum Golkar yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menekankan usaha meraih kemenangan di Pilkada 2020. Menurutnya, kader Golkar harus bisa menyesuaikan dengan kebijakan new normal di bidang politik. Terutama dalam melaksanakan tahapan-tahapan kampanye pilkada serentak.

“Pola kampanye kali ini berubah, karena tidak melakukan pengerahan massa, melainkan dengan door to door campaign, dan pertemuan town hall secara terbatas,” ujar dia.

Kunci dalam kampanye door to door, menurut Airlangga adalah menggerakkan mesin-mesin politik Partai Golkar dari level paling bawah. Selain itu Airlangga juga mengingatkan pentingnya kampanye dengan memanfaatkan media dan IT secara tepat guna. Ia juga meminta agar aplikasi ‘Saksiku’ yang diluncurkan Golkar pada Pemilu 2019 untuk terus diperbarui.

Salah satu agenda Rakornis kali ini adalah memeriksa kesiapan DPD tingkat provinsi dan kabupaten kota menghadapi Pilkada 2020. Agenda lainnya adalah mengevaluasi surat tugas dan surat penetapan sementara. Ketum Golkar berharap rakornis mampu merumuskan metode kampanye yang efektif dan efisien. “Metode kampanye yang tepat di era new normal akan menentukan upaya Partai Golkar mencapai target kemenangan di Pilkada 2020 sebesar 60 persen,” tegas Airlangga.

Ia berpesan kepada seluruh kader, pilkada tahun ini harus dilakukan untuk meraih kemenangan sebesar-besarnya, dan mengutamakan kader terbaik partai Golkar. Airlangga menilai, seluruh pengurus harus mengutamakan untuk mengusung kader sendiri agar menjadi kepala daerah. “Partai Golkar harus bekerja keras, saling membantu agar kader Partai Golkar dan (calon) yang diusung Partai Golkar memenangkan pertarungan pilkada tersebut,” ujarnya. (Rol/TC)

Thursday, May 28, 2020

thumbnail

Pilkada Ditengah Pandemi Bisa Menimbulkan Korban Jiwa

JAKARTA, TERCEPAT.id- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby mengkritisi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tetap digelar pada 9 Desember mendatang. Pelaksanaannya di tengah pandemi virus Covid-19 dapat berakibat fatal, dengan meninggalnya para petugas pemilu.

“Tidak hanya penyelenggaraan ad hoc yang menjadi korban di 9 Desember dipaksakan, tapi semua masyarakat pemilih datang ke TPS nanti itu juga akan dimalpraktik,” ujar Alwan dalam sebuah diskusi daring, Kamis (28/5).

Alwan mengingatkan dengan insiden yang terjadi pada pemilihan umum (Pemilu) 2019. Saat ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal, karena beban kerja yang berlebihan.

“Ada Pemilu di 2019 kemarin ada insiden kemanusiaan. Kita jangan kita melupakan itu dan mengulangi di Pilkada 2020 juga,” ucapnya seperti dikutip Republika.co.id.

Kesehatan masyarakat juga berisiko, ketika Pilkada dipaksakan terlaksana di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, lebih baik pelaksanaannya tahun ini ditunda hingga kondisi dalam negeri membaik.

Pemilih dalam Pilkada juga seharusnya menjadi objek utama dalam pesta demokrasi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, KPU, dan DPR. Dipaksakannya Pilkada digelar tahun ini, kata Alwan, jadi bukti bahwa mereka tak lagi dijadikan prioritas.

“Penyelenggara pemilu hari ini tidak lagi mempertimbangkan aspek kesiapan pemilih. Pemilih tidak siap untuk berpikir melaksanakan pilkada 2020,” ujar Alwan.

Diketahui dalam rapat kerja, Komisi II, KPU, dan Kemendagri setuju bahwa Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020. Hal tersebut dipertimbangkan karena Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sudah setuju melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor:B196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020.

Mereka setuju bahwa tahapannya dapat dilanjutkan mulai 15 Juni mendatang. “Tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung. (Rol/TC)

thumbnail

Bawaslu Minta Pemerintah Siapkan APD Bagi Penyelenggara Pemilu

JAKARTA, TERCEPAT.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta pemerintah bertanggung jawab memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020. Pilkada dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Saya kira ini tanggung jawab pemerintah untuk bisa memfasilitasi APD bagi jajaran penyelenggara, tidak hanya KPU, dan Bawaslu terjamin bahwa ini ada,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan dalam diskusi virtual ‘Membaca Kelanjutan Pilkada Serentak 2020’, Kamis (28/5).

Abhan mengatakan, penyelenggara pemilu hingga tingkat ad hoc di daerah memerlukan APD dan juga rapid test. Sementara, Bawaslu sendiri belum menganggarkan APD dalam penyusunan biaya pelaksanaan Pilkada 2020.

Selain itu, ia mengkhawatirkan kecukupan waktu untuk pengadaan APD sebelum pelaksanaan tahapan pemilihan lanjutan yang dijadwalkan akan digelar 6 Juni atau 15 Juni. Di sisi lain, tenaga medis sebagai garda terdepan yang menangani pasien Covid-19 juga masih kekurangan APD.

“Kami pun masih bingung kalau seandainya ada uang ya, barangnya ada enggak APD ini, karena mohon maaf untuk kepentingan di kesehatan pun masih banyak suara yang masih kurang,” kata Abhan seperti dikutip dari Republika.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan, tambahan anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 harus sudah dipenuhi Juni. Sebelum tahapan pemilihan serentak lanjutan dimulai kembali pada 6 Juni atau 15 Juni.

“Ini memang harus dipenuhi di bulan Juni karena tahapannya suda dimulai, karena ada kebutuhan untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih),” ujar Arief dalam diskusi virtual ‘- Pandemi dan Pilkada, Harus Bagaimana?’, Kamis (28/5).

Ia mengatakan, kebutuhan perlengkapan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan Pilkada bukan banya ketika hari pemunguran suara saja. Tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih yang digelar Juni sudah membutuhkan dukungan alat pelindung diri (APD).

Dengan demikian, kata Arief, untuk menjalankan tahapan itu maka harus ada anggaran yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Setidaknya, KPU sudah merancang kebutuhan APD seperti masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan sebagainya perlu disediakan bagi pemilih dan penyelenggara ad hoc.

Jika dijumlahkan total anggaran tambahan itu mencapai lebih dari Rp 535 miliar. Jumlah ini belum termasuk penyesuaian pelaksanaan tahapan dengan protokol kesehatan di beberapa tahapan lain seperti penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghindari kerumunan (Rol/TC)

Wednesday, May 27, 2020

thumbnail

Pilkada Ditunda, Gugus Tugas Covid-19 Apresiasi KPU

JAKARTA, TERCEPAT.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapat apresiasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait ditundanya pelaksanaan Pilkada  serentak karena pandemi.

Apresiasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor B-196/KA GUGUS/PD 01.02/05/2020 pada Rabu (27/5) ini.

“Ini saya kirimkan surat jawaban dari Gugus Tugas kepada KPU. Surat ini kita terima hari ini,” kata  Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi.

Ia juga mengirimkan surat salinan yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo pada 27 Mei 2020. Terdapat tiga poin utama dalam surat tersebut.

Pertama, gugus tugas mengapresiasi keputusan KPU, pemerintah, dan DPR yang menunda pilkada dari September menjadi Desember 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kedua, gugus tugas menghormati terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Ketiga, gugus tugas memberikan saran pada KPU untuk melanjutkan pilkada dengan syarat pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Gugus tugas menyadari realitanya pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan waktu berakhirnya.

“Kami memberikan saran dan masukan kepada KPU RI sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, bahwa lanjutan tahapan pilkada 2020 yang tertunda dimaksud, dapat dilanjutkan sebagaimana amanat Ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan lanjutan pilkada 2020,” dikutip dari surat tersebut.

Kemudian, KPU disarankan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan RI dalam penyiapan protokol kesehatan. Protokol kesehatan itu harus dipatuhi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020.

Hal ini juga sempat disinggung Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI hari ini. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada 2020 tergantung kesiapan KPU sebagai penyelenggara teknis.

“Kami juga sudah menerima tembusan surat dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat pusat, ada optimisme di situ bahwa pelaksanaan Pilkada Desember 2020,” ujar Muhammad.

Selain DKPP, surat dari Gugus Tugas juga ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Diketahui, Pilkada 2020 serentak dilaksanakan di 270 daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Sedianya, pemungutan suara akan digelar pada 23 September tetapi digeser menjadi 9 Desember 2020 akibat pandemi Covid-19.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5) lalu. Pasal 201A Ayat (1) mengatur, pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana nonalam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19).

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan, pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020. Akan tetapi, dalam Ayat 3 kemudian diatur pemungutan suara dapat diundur dan dijadwalkan kembali apabila pemungutan suara belum bisa dilaksanakan akhir tahun ini. (Rol/TC)

thumbnail

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Aspirasi Publik Tentukan Nasib Pilkada

JAKARTA, TERCEPAT.id- Koalisi Masyarakat Sipil membuat petisi agar penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR RI tidak melaksanakan Pilkada 2020 saat pandemi Covid-19 belum dipastikan berakhir. Para pegiat pemilu meminta pemangku kepentingan melibatkan aspirasi publik dalam menentukan kelanjutan pilkada.

“Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu betul-betul mempertimbangkan aspirasi publik saat mereka membuat kebijakan terkait kelanjutan pilkada,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Rabu (27/5).

Koalisi terdiri dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Network For Indonesia Demokratic (Netfid), Perludem, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Rumah Kebangsaan, dan sebagainya.

Petisi dibuat di situs change.org dengan judul ‘Keselamatan dan Kesehatan Publik Terancam, Tunda Pilkada ke 2021’. Hingga Rabu siang, lebih dari 650 orang telah ikut menandatangani petisi tersebut.

Menurut Titi, Koalisi Masyarakat masih terus mengumpulkan tanda tangan dalam petisi. Petisi ini langsung terkoneksi dengan para penerima petisi seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan Pemerintah.

“Jadi ini gerakan sosial untuk menggugah keberpihakan tiga pihak pemangku kepentingan itu,” kata Titi.

Sementara, ia mengaku telah menyampaikan petisi tersebut kepada para pemangku kepentingan. Hal ini mengingat ketiga pihak akan melaksanakan rapat terkait pelaksanaan tahapan pemilihan pada Rabu, pascaPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (Perppu) tentang Pilkada terbit.

Perppu 2/2020 itu menjadi landasan hukum penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19. Pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada Desember sesuai ketentuan Perppu, bergeser tiga bulan dari jadwal semula September 2020.

“Secara perorangan anggota Komisi II juga sudah kami sampaikan. Kami akan berusaha terus untuk menjangkau mereka. Pemberitaan media membuat kami yakin KPU, Pemerintah, dan DPR memahami keberadaan petisi kami ini,” lanjut Titi. (Ant/Rol/TC)

Tuesday, May 26, 2020

thumbnail

Pilkada di Tengah Pandemi Corona Akan Sulit Dilaksanakan

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi menilai, sejumlah konsekuensi harus dihadapi pemerintah dan penyelenggara pemilu jika pilkada serentak digelar Desember 2020.

Pertama, penyelenggara pemilu harus menyiapkan protokol kesehatan yang membutuhkan biaya tidak sedikit. Lalu yang kedua, tambahan biaya pelaksanaan pilkada dirasa akan cukup berat.

“Hari ini saja kita dengar dari beberapa teman-teman yang melaksanakam pilkada, pemda bahkan ada yang sudah meminta agar hibah daerah dikembalikan dulu ke pemda untuk penanganan Covid. Ini kan tantangan juga yang berat bagi penyelengara pemilu kalau seandainya akan tetap pilkada,” kata Khairul dalam diskusi daring Selasa, (26/5).

Menurutnya, ada banyak alasan mempertimbangkan untuk meninjau kembali jadwal keserentakan pilkada sebagaimana yang sudah diputuskan Perppu 2 Tahun 2020 tersebut, seperti kejelasan status tanggap darurat nasional sebagaimana Keppres 12 2020 dan keserentakan pemilu sebagaimana putusan MK 55 Tahun 2019 yang dirasa tidak memungkinkan dilakukan 2024. Namun demikian, secara hukum pilkada bisa juga tetap bisa dilaksanakan Desember tetapi tidak dilakukan serentak di 270 daerah.

“Secara hukum juga memungkinkan jika memang ini pilihannya. Misalkan dari 270 daerah ini berapa kira-kira daerah yang masih berstatus hijau, dalam arti belum ada warga disana yg terkonfirmasi Covid 19, dan berapa daerah yang statusnya sudah merah dan juga diterapkan PSBB,”

Menurutnya, jika peta tersebut dibuka lebih detail oleh KPU, maka hal tersebut bisa dijadikan dasar untuk menentukan pilkada tetap di 2020 Desember. Akan tetapi, protokol kesehatan Covid-19 tetap harus dilakukan.

“Tetap saja standar penanganan Covid tetap harus dilaksanakan di sana tapi barangkali biayanya akan lebih sedikit dibanding daerah yang sudah berstatus merah atau daerah yang sudah PSBB,” jelasnya. (Rol/TC)

thumbnail

Etika Politik Rentan Dilanggar Ditengah Kekosongan Tahapan Pilkada

BANJARMASIN, TERCEPAT.id- Pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) Prof Budi Suryadi mengatakan, etika politik saat ini rentan dilanggar di tengah kekosongan tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang tertunda akibat pandemi Covid-19.

“Pelanggaran etika politik ini sangat merugikan kelembagaan penyelenggara pilkada seperti Bawaslu dan KPU. Keberadaan lembaga ini seperti diabaikan dan dianggap tidak ada sama sekali,” katanya, Selasa (26/5)

Budi mencontohkan salah satu etika politik yang rawan diterobos yaitu politisasi bantuan sosial (bansos) dari program pemerintah yang kini ramai pada masa pandemi Covid-19. Menurut dia, kecenderungan bakal calon pejawat yang berpotensi mencalon di pilkada melakukan politisasi bansos dikarenakan mengabaikan celah kekosongan tahapan pilkada.

“Bagi balon pejawat ini tidak ada aturan pilkada yang dapat menjeratnya dalam melakukan tindakan politisasi bansos,” bebernya.

Guru Besar Bidang Sosial dan Politik ULM menilai, bakal calon pejawat bisa saja dengan sewenang-wenang atas nama jabatannya mempolitisasi bansos sebagai upaya memaksimalkan pencitraan di tengah wabah. Selain itu, pejawat yang melanggar etika politik dapat menciderai demokrasi yang sangat jelas mengatur fatsoen politik secara jurdil.

Budi menegaskan, etika politik menjadi prinsip dasar dan moral seseorang bakal calon yang nantinya bertarung di pilkada. “Etika politik saja dilanggar apalagi nanti aspek lainnya,” timpalnya.

Padahal, tambah dia, pembangunan politik daerah justru sangat mencari bakal calon yang taat dengan etika politik sebagai perwujudannya karakter diri menjadi pemimpin daerah, bukannya mencari pelanggar etika politik.

“Pelanggaran etika politik ini lebih berat konsekuensinya dari vonis hukum karena etika politik merupakan pedoman dan prinsip dasar hukum dan tindakan politik seseorang dalam melaksanakan mengemban pembangunan daerah,” katanya. (Rol/TC)

Sunday, May 24, 2020

thumbnail

DPR Bakal Rapat dengan Kemendagri Bahas Pilkada


JAKARTA, TERCEPAT.id- DPR akan menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (27/5) mendatang. Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengungkapkan agenda rapat tersebut membahas Peraturan KPU dan Perppu 2 Tahun 2020.

“Sesuai perintah Perppu itu kan harus dimulai Juni sudah harus dimulai tahapannya. Itu perintah perppu,” kata Arwani

Ia tidak menjelaskan secara tegas terkait bakal adanya keputusan penundaan kembali pilkada serentak dalam rapat tersebut. Namun yang ia dengar, pemerintah ingin menyampaikan kondisi terbaru.

“Saya dengar-dengar pemerintah ingin menyampaikan kondisi terbaru, saya dengar-dengar seperti itu, saya nggak tahu. Tapi yang pasti Perppu itu sudah memberikan ruang misalnya Desember nggak memungkinkan nanti ditunda lagi. Saya kira perppunya juga ada ruang walaupun kita lihat tahapan-tahapan yang diperintahkan dalam Perppu terlalu kaku,” ujarnya.

Sebelumnya sejumlah anggota komisi II meminta agar pelaksanaan pilkada serentak ditunda hingga 2021. Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun, mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2021 lantaran pandemi Covid-19 yang belum berakhir. “Idealnya tahun depan (2021) karena problem dasar sampai hari ini pemerintah tidak punya data referensi memastikan puncak pandemi turun,” ujar Komarudin seperti dikutip dari Republika(18/5).

Sementara Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Sodiq Mudjahid menjelaskan peluang pilkada digelar 2021 dimungkinkan. Hal itu tergantung dari situasi dan kondisi Covid-19 pada bulan Juni. “Jika belum memungkinkan maka bisa jadi mundur 2021,” ucapnya. (Rol/TC)

thumbnail

Meski Musim Corona, Pengamat Sarankan Pilkada Tetap Dilaksanakan Tahun Ini


JAKARTA, TERCEPAT.id- Akibat pandemi Covid-19, hajatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tertunda dari awalnya bulan September menjadi Desember 2020. Namun meski pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir dalam waktu dekat tapi beberapa pihak menyarankan agar Pilkada tetap diselenggarakan pada Desember 2020.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, meskipun pandemi belum berakhir pemerintah harus tetap melaksanakan Pilkada di tahun 2020. Ia menilai penundaan selama 3 bulan cukup untuk menyiapkan Pilkada di tengah wabah.

“Pemerintah sebaiknya memastikan pelaksanaan Pilkada tetap digelar pada Desember, karena akan berimbas pada proses regenerasi politik dan pembangunan daerah, KPU seharusnya tidak menjadikan wabah sebagai alasan untuk menunda kembali, kecuali mereka memang gagal menyiapkan keperluan pelaksanaan” terang Dedi dalam pesan singkatnya, Kamis (21/5).

Pengajar komunikasi politik Universitas Telkom ini menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya memiliki skema alternatif untuk tetap menggelar Pilkada Serentak 2020. Alternatif itu bisa berupa tatalaksana di masa pandemi agar tetap berjalan. Sebab bagaimanapun Pilkada bukan menentukan pemimpin administratif, melainkan pemimpin politik yang punya dampak pada pengambilan kebijakan penting bagi pembangunan.

Menurut Dedi, proses Pilkada dapat dilaksanakan dalam masa pandemi, meskipun dalam tahapan ada yang perlu dievaluasi. “Evaluasi terutama soal penghapusan agenda kampanye terbuka, sementara proses pemilihan sangat mungkin dilaksanakan tanpa ada kerumunan massa,” tambahnya.

Dalam analisanya, menurut Dedi, menunda Pilkada terlalu lama beresiko pada politik anggaran. Ia khawatir  jika negara harus menambah biaya Pilkada hanya karena penundaan, juga terkait proses regenerasi politik. Mengingat anggaran adalah hal paling sensitif, apa yang sudah disiapkan pada tahun ini.

“Bisa jadi terpakai begitu saja tanpa hasil, sementara kondisi negara sedang berhemat luar biasa. Hal penting lainnya, proses regenarasi yang terhambat,” tutupnya. (Rol/TC)

Monday, May 18, 2020

thumbnail

PDIP Dorong Pilkada Serentak Dilaksanakan 2021


JAKARTA, TERCEPAT.id-Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2021. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

“Idealnya tahun depan karena problem dasar sampai hari ini pemerintah tidak punya data referensi memastikan puncak pandemi turun,” ujar Komarudin kepada wartawan, Senin (18/5).

Jika Pilkada dipaksakan digelar tahun ini, ia khawatir keramaian nantinya justru berpotensi menularkan virus tersebut. Sekalipun pesta demokrasi itu menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

“Potensi penyebaran virus corona tetap tinggi sebab tingkat kedisiplinan masyarakat masih rendah,” ujar Komarudin.

Tidak disiplinnya masyarakat terlihat dari perilakunya selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ia menilai masih banyak warga yang berkeliaran dan abai dengan protokol pencegahan Covid-19.

“Sekarang aja ada larangan mudik banyak yang nekat lewat jalan tikus. Jadi tingkat kedisiplinan kita masih rendah bila dipaksakan pilada digelar tahun ini,” ujar Komarudin.

Diketahui, KPU merencanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada 6 Juni mendatang. Sementara untuk tahapan kampanye akan dimulai hingga 26 September sampai 5 Desember 2020.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya. “Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali,” ujarnya.

PPK dan PPS, kata dia, sebenarnya sudah direkrut pada Maret 2020 lalu, namun masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan. “PPK dan PPS yang kemarin kita hentikan masa kerjanya, nanti kita lanjutkan, ada yang sudah sempat dilantik dan ada yang belum,” ucapnya. (Rol/TC)

Saturday, May 16, 2020

thumbnail

KPU Rencanakan Tahapan Pilkada Serentak Dimulai Kembali pada 6 Juni

JAKARTA, TERCEPAT.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada 6 Juni mendatang.

Sementara untuk tahapan kampanye akan dimulai hingga 26 September sampai 5 Desember 2020.

“Jadwalnya kalau semula kita rancang 30 Mei itu sudah dimulai, tetapi karena kemarin Perppunya juga agak mundur, terus kita agak mundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam uji publik daring Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan, di Jakarta, Sabtu (16/5).

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya.

“Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali,” ujarnya.

PPK dan PPS, kata dia, sebenarnya sudah direkrut pada Maret 2020 lalu, namun masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan.

“PPK dan PPS yang kemarin kita hentikan masa kerjanya, nanti kita lanjutkan, ada yang sudah sempat dilantik dan ada yang belum,” ucapnya.

Kemudian pada 13 Juni, KPU merencanakan untuk merekrut Petugas PemutakhiranData Pemilih (PPDP), awalnya rencana pembentukan PPDP itu pada 26 Maret 2020 lalu. Sehubungan dengan adanya penundaan tahapan pilkada, KPU juga menyesuaikan seluruh tahapan lainnya sesuai dengan dimulainya kembali penyelenggaraan pilkada.

Untuk penyusunan daftar pemilih, KPU merencanakan digelar pada 10 Juni hingga 5 Juli 2020, semula tahapan tersebut direncanakan pada 23 Maret hingga 17 April. Kemudian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berubah dari yang semula pada 11 April hingga 17 Mei menjadi 6 Juli hingga 4 Agustus 2020.

Tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) bergeser dari 13-20 Juli 2020 menjadi 30 September-7 Oktober 2020.

Untuk masa kampanye, menurut Pramono, tetap akan digelar selama 71 hari dan dalam Rancangan PKPU tersebut direncanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020.

Masa tenang dijadwalkan pada 6-8 Desember dan pemungutan suara pada 9 Desember. (Rol/TC)

About