Showing posts with label KPU. Show all posts

Wednesday, August 5, 2020

thumbnail

Wasekjen Partai NasDem Serahkan Salinan Kepengurusan ke KPU

JAKARTA, TERCEPAT.id- Partai NasDem menyerahkan salinan keputusan kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu.Penyerahan yang dilakukan oleh Wasekjen Bidang Ideologi Organisasi dan Keanggotaan Dedy Ramanta ini sebagai bentuk kesiapan struktur Partai NasDem menghadapi Pilkada Serentak 2020.

“NasDem telah melakukan persiapan menghadapi pilkada serentak pada tahun ini sebenarnya sudah siap sebelum pandemi,” kata Dedy.

Penyerahan dokumen kepengurusan Partai NasDem yang lengkap dan resmi tersebut, kata dia, adalah wujud kesiapan dan juga kepatuhan partai besutan Surya Paloh pada aturan yang berlaku, selain tentunya dukungan untuk pelaksanaan pesta demokrasi.

“NasDem berharap pelaksanaan pilkada dapat berjalan lancar dan lahir pemimpin yang bisa membawa kesejahteraan pada rakyat,” ucapnya.

Sementara itu, KPU RI mengingatkan agar partai politik segera menyerahkan daftar kepengurusan mereka sebagai salah satu syarat untuk ikut tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah pada tahun ini.

Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Selasa (4/8), mengatakan bahwa partai politik hendaknya menyerahkan daftar tersebut 1 bulan sebelum mulai tahapan pendaftaran calon Pilkada 2020.

“Kami tentu berharap, sebagaimana harapan pada surat kami itu hari ini (karena 4 September 2020 merupakan tahapan pendaftaran calon digelar) sudah bisa dimasukkan semua (oleh parpol),” kata Arief Budiman.

Sebenarnya, menurut Ketua KPU, jika merujuk PKPU, tenggat waktu penyerahan dokumen tersebut bisa diterima sampai sebelum tahapan pendataran calon.

Namun, KPU meminta penyerahannya 1 bulan sebelum tahapan pendataran calon dimulai karena penyelenggara pemilu memerlukan waktu untuk mendistribusikan dokumen itu ke KPU tingkat daerah.

Arief menyebutkan beberapa parpol telah menyampaikan mereka belum menyelesaikan dokumen daftar kepengurusan tersebut sehingga meminta perpanjangan waktu sebelum menyerahkannya ke KPU.

Oleh karena itu, lanjut dia, sejumlah parpol berkoordinasi dengan KPU untuk menjadwalkan ulang waktu penyerahan daftar kepengurusan parpol dalam beberapa hari ke depan.

“Mudah-mudahan ini menjadi pesan penting pada partai politik yang belum menyampaikan kepengurusannya bisa segera disampaikan sehingga nanti ketika tiba masa pencalonan semua hal semua dokumen yang harus sudah diterima dengan baik,” ujarnya. (Ant/TC)

 

Thursday, July 30, 2020

thumbnail

KPU: Kesiapan Pilkada 2020 semakin baik

JAKARTA, TERCEPAT.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan kesiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 semakin baik usai ditemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

“Sore ini, kami sudah mendiskusikan banyak dan terdapat data dan catatan-catatan khusus, yang menunjukkan hal positif ya, bahwa kesiapan kita untuk menuju 9 Desember 2020 semakin baik,” ujar Arief.

Arief berharap tahapan demi tahapan yang akan KPU bersama Kementerian Dalam Negeri ke depan bisa segera dituntaskan dengan baik.

“Termasuk menyelesaikan beberapa draf Peraturan KPU (PKPU) yang nanti akan dikonsultasikan bersama Pemerintah dan DPR,” ujar Arief.

Arief mengatakan ada draf PKPU tentang Kampanye, Dana Kampanye, dan Pencalonan Kepala Daerah yang akan segera dikonsultasikan.

Dia menambahkan, nanti pada tanggal 4-6 September 2020, bakal pasangan calon akan melakukan pendaftaran berdasarkan Peraturan KPU.

“Itu yang kami diskusikan tadi (dengan Mendagri),” ucao Arief.

​​Sementara itu, Tito menyatakan mengajak empat Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam rangka melancarkan tugas-tugas Pilkada nanti sehingga tahapan-tahapan nya bisa berjalan lancar.

​​​​Empat Dirjen yang ikut mendampingi Mendagri yaitu Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh, serta Dirjen Bina Keuangan Daerah ​​​​​​​Mochamad Ardian Noervianto.

“Semuanya memiliki hubungan yang sangat erat dan berkaitan dengan tugas-tugas KPU,” tutur Tito.

Mendagri menekankan bahwa Kemendagri akan berusaha all-out untuk mendukung dan membantu KPU menyukseskan Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung di 270 daerah Desember nanti.

Tito mengatakan dalam diskusi dengan KPU sore tadi telah menyepakati tema Pilkada yang digagas tahun ini ialah ‘Pilkada sebagai Gerakan Perlawanan COVID-19’.

“Ini saya mengapresiasi tema yang diangkat oleh KPU karena itu sama dengan tema yang kami inginkan, yaitu Pilkada sebagai Gerakan Perlawanan COVID-19,” kata Mendagri.

Tito meminta kalau bisa tema itu dijadikan tema sentral dalam Debat Kepala Daerah sehingga nanti para calon Kepala Daerah bisa saling mengadu gagasan mereka dalam penanganan COVID-19 dan dampak sosial-ekonominya.

Pada kesempatan tersebut, Arief menambahkan, KPU sangat mengapresiasi Kemendagri yang ingin all-out membantu kelancaran Pilkada.

Terkait tema Pilkada nanti, tentu KPU akan sangat membutuhkan dukungan dan bantuan Kemendagri untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang perlu diselesaikan.

“Beberapa persoalan yang memang kewenangannya tidak ada pada KPU, tapi ada pada Kemendagri,” kata Arief. (Ant/TC)

Friday, July 10, 2020

thumbnail

KPU Siapkan Skema Jika Penyelenggara Positif Covid-19

JAKARTA, TERCEPAT.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan skema bagaimana meneruskan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 jika ada penyelenggara tingkat ad hoc atau yang berinteraksi langsung dengan masyarakat positif terkena Covid-19. Skema disiapkan sebagai bentuk antisipasi KPU.

“Kalau ada PPS yang terkena Covid-19 pada satu desa/kelurahan namun tidak seluruhnya terpapar, sebagian yang sehat bisa meneruskan kerja anggota yang positif Covid-19,” Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat (10/7).

“Kami cek apakah ada atau tidak berkumpul (yang sehat dengan yang positif Covid-19 di satu desa/kelurahan)? Kalau tidak ada berkumpul, tidak menjadi masalah, tugas-tugas bisa dilanjutkan oleh yang sehat. Yang positif COVID-19 diobati sampai sembuh.”

Namun, jika di satu desa/kelurahan semua petugas pemungutan suaranya (PPS) positif terkena Covid-19 atau seluruh kelompok PPS terpapar dan tidak bisa melanjutkan kerja-kerja penyelenggaraan, menurut Arief, penyelenggara di tingkat atasnya yang akan menggantikan kerja PPS.

“Kerja PPS diambil alih oleh penyelenggara satu tingkat di atasnya,” katanya menegaskan.

KPU akan memberlakukan standar protokol kesehatan lanjutan jika ada kasus Covid-19 dari penyelenggara. Ia menyebutkan beberapa protokol kesehatan tersebut, yakni mengarantina penyelenggara yang terinfeksi  memastikan kemungkinan penyebaran agar tidak meluas atau memastikan penyelenggara lain tidak terpapar dengan melakukan tes Covid-19.

Berikutnya, mensterilkan area kerja penyelenggara positif atau yang terpapar dengan menyemprotkan disinfektan. “KPU RI telah mengirimkan perintah yang isinya terkait dengan persoalan anggaran dan protokol kesehatan lewat surat edaran dan petunjuk teknis ke KPU daerah,” ujarnya. (Ant/TC)

Wednesday, May 27, 2020

thumbnail

Pilkada Ditunda, Gugus Tugas Covid-19 Apresiasi KPU

JAKARTA, TERCEPAT.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapat apresiasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait ditundanya pelaksanaan Pilkada  serentak karena pandemi.

Apresiasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor B-196/KA GUGUS/PD 01.02/05/2020 pada Rabu (27/5) ini.

“Ini saya kirimkan surat jawaban dari Gugus Tugas kepada KPU. Surat ini kita terima hari ini,” kata  Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi.

Ia juga mengirimkan surat salinan yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo pada 27 Mei 2020. Terdapat tiga poin utama dalam surat tersebut.

Pertama, gugus tugas mengapresiasi keputusan KPU, pemerintah, dan DPR yang menunda pilkada dari September menjadi Desember 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kedua, gugus tugas menghormati terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Ketiga, gugus tugas memberikan saran pada KPU untuk melanjutkan pilkada dengan syarat pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Gugus tugas menyadari realitanya pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan waktu berakhirnya.

“Kami memberikan saran dan masukan kepada KPU RI sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, bahwa lanjutan tahapan pilkada 2020 yang tertunda dimaksud, dapat dilanjutkan sebagaimana amanat Ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan lanjutan pilkada 2020,” dikutip dari surat tersebut.

Kemudian, KPU disarankan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan RI dalam penyiapan protokol kesehatan. Protokol kesehatan itu harus dipatuhi semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020.

Hal ini juga sempat disinggung Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI hari ini. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada 2020 tergantung kesiapan KPU sebagai penyelenggara teknis.

“Kami juga sudah menerima tembusan surat dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat pusat, ada optimisme di situ bahwa pelaksanaan Pilkada Desember 2020,” ujar Muhammad.

Selain DKPP, surat dari Gugus Tugas juga ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Diketahui, Pilkada 2020 serentak dilaksanakan di 270 daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Sedianya, pemungutan suara akan digelar pada 23 September tetapi digeser menjadi 9 Desember 2020 akibat pandemi Covid-19.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5) lalu. Pasal 201A Ayat (1) mengatur, pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana nonalam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19).

Kemudian pada Ayat 2 disebutkan, pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020. Akan tetapi, dalam Ayat 3 kemudian diatur pemungutan suara dapat diundur dan dijadwalkan kembali apabila pemungutan suara belum bisa dilaksanakan akhir tahun ini. (Rol/TC)

Saturday, May 16, 2020

thumbnail

KPU Rencanakan Tahapan Pilkada Serentak Dimulai Kembali pada 6 Juni

JAKARTA, TERCEPAT.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada 6 Juni mendatang.

Sementara untuk tahapan kampanye akan dimulai hingga 26 September sampai 5 Desember 2020.

“Jadwalnya kalau semula kita rancang 30 Mei itu sudah dimulai, tetapi karena kemarin Perppunya juga agak mundur, terus kita agak mundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam uji publik daring Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan, di Jakarta, Sabtu (16/5).

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya.

“Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali,” ujarnya.

PPK dan PPS, kata dia, sebenarnya sudah direkrut pada Maret 2020 lalu, namun masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan.

“PPK dan PPS yang kemarin kita hentikan masa kerjanya, nanti kita lanjutkan, ada yang sudah sempat dilantik dan ada yang belum,” ucapnya.

Kemudian pada 13 Juni, KPU merencanakan untuk merekrut Petugas PemutakhiranData Pemilih (PPDP), awalnya rencana pembentukan PPDP itu pada 26 Maret 2020 lalu. Sehubungan dengan adanya penundaan tahapan pilkada, KPU juga menyesuaikan seluruh tahapan lainnya sesuai dengan dimulainya kembali penyelenggaraan pilkada.

Untuk penyusunan daftar pemilih, KPU merencanakan digelar pada 10 Juni hingga 5 Juli 2020, semula tahapan tersebut direncanakan pada 23 Maret hingga 17 April. Kemudian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berubah dari yang semula pada 11 April hingga 17 Mei menjadi 6 Juli hingga 4 Agustus 2020.

Tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) bergeser dari 13-20 Juli 2020 menjadi 30 September-7 Oktober 2020.

Untuk masa kampanye, menurut Pramono, tetap akan digelar selama 71 hari dan dalam Rancangan PKPU tersebut direncanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020.

Masa tenang dijadwalkan pada 6-8 Desember dan pemungutan suara pada 9 Desember. (Rol/TC)

About