Showing posts with label News. Show all posts

Tuesday, May 26, 2020

thumbnail

Bekasi Terkini : Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Menuju Tatanan Normal Baru di Bekasi

BEKASI, TERCEPAT.id- Presiden Joko Widodo kembali meninjau kesiapan penerapan prosedur standar tatanan baru atau new normal di sarana publik pada Selasa, 26 Mei 2020. Jika tadi pagi Kepala Negara meninjau Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Bundaran HI, maka siang ini Presiden meninjau salah satu pusat niaga di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

“Pada siang hari ini saya datang ke Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, untuk memastikan pelaksanaan kesiapan kita dalam menuju ke sebuah tatanan baru, ke sebuah normal yang baru,” kata Presiden dalam keterangan persnya yang diterima Terkini.com.

Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan tatanan baru tersebut, Presiden mengatakan, TNI dan Polri akan diterjunkan di setiap keramaian untuk lebih mendisiplinkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa tetap produktif sekaligus aman dari ancaman Covid-19. Presiden menyebut bahwa dalam menuju tatanan baru tersebut, pemerintah juga melihat angka-angka dan fakta-fakta di lapangan.

“Angka-angka bagaimana kurva R0 (R-naught)-nya, seperti di Bekasi ini sudah di bawah satu, sudah bagus. Kita harapkan, tadi saya sampaikan ke Pak Wali Kota, ke Pak Gubernur, agar di Jawa Barat di Bekasi khususnya terus ditekan agar terus R0-nya bisa di bawah satu,” jelasnya.

Kepala Negara menjelaskan bahwa dalam mengawasi pelaksanaan di lapangan dan memastikan agar protokol kesehatan dijalankan, TNI dan Polri akan mengingatkan hal-hal seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindarkan orang dari kerumunan atau saling berdesak-desakan. Mulai hari ini, TNI dan Polri telah menggelar pasukan di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota.

“Ini yang ingin kita pastikan sehingga pada hari ini telah dimulai TNI dan Polri menggelar pasukan dan aparatnya di 4 provinsi dan 25 kabupaten dan kota. Di Sumatera Barat, di DKI Jakarta, di Jawa Barat, dan di Gorontalo. Di kota-kota ada 25, di Surabaya, di Malang, dan lain-lainnya,” imbuhnya.

Presiden pun berharap kesadaran dan kedisiplinan yang kuat di masyarakat akan muncul sehingga R0-nya bisa terus ditekan hingga di bawah angka satu. Penerapan prosedur standar tatanan baru sendiri akan dilihat dalam satu minggu ke depan untuk kemudian dievaluasi.

“Kita ingin, sekali lagi, bisa masuk ke normal baru, masuk ke tatanan baru, dan kita ingin muncul sebuah kesadaran yang kuat, muncul sebuah kedisiplinan yang kuat sehingga R0-nya terus bisa kita tekan di bawah satu. Ini akan kita lihat dalam satu minggu ini dampaknya seperti apa kemudian akan kita lebarkan ke provinsi dan kabupaten/kota yang lainnya apabila memang itu dirasa terdapat perbaikan-perbaikan yang signifikan karena kita telah menurunkan TNI dan Polri di tempat-tempat keramaian di provinsi, kabupaten, maupun kota,” tandasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam peninjauan tersebut yaitu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Wan)

Thursday, May 14, 2020

thumbnail

Ketua Rekan Indonesia : Jokowi Anda Itu Presiden Bukan CEO Asuransi Sosial

JAKARTA, TERCEPAT.id- Keputusan Jokowi menaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mengeluarkan Pepres baru yaitu Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terus menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Agung Nugroho, Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia).

Dalam Pepres tersebut disebutkan Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Menurut Agung, keputusan tersebut jelas tidak layak dilakukan oleh seorang presiden sebagai pemimpin negara yang menaungi hajat hidup rakyatnya. Apalagi keputusan tersebut dikeluarkan ditengah terpuruknya ekonomi rakyat akibat wabah covid 19 di Indonesia.

Terlebih lagi dalam Pepres tersebut menimbang dan mengingatnya karena posisi keuangan dari BPJS yang mengalami defisit. Seharusnya Presiden mengevaluasi BPJS yang telah gagal menjalankan amanat UU SJSN untuk mengelola jaminan sosial kesehatan di Indonesia dan kalau perlu Presiden dapat membubarkan BPJS untuk sementara dan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang jaminan kesehatan dengan mengembalikan skema jamina kesehatan nasional kembali ke Jamkesmas yang diperluas.

“Dalam kondisi normal saja, kenaikan iuran BPJS dirasa sangat memberatkan. Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) sendiri pernah menyuarakan keberatannya saat pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS, September 2019 lalu,”ujarnya melalui keterangan persnya yang diterima Terkini.com (15/5/2020).

Dijelaskan, Rekan Indonesia melihat melihat ada ketidaksesuaian perpres tersebut dengan beberapa undang-undang, termasuk UUD 1945. Selain juga Tidak sejalan dengan jiwa semangat UUD 1945, lalu juga ditunjang oleh aspek sosiologis, keadilan, mempertimbangkan orang yang tidak mampu dan sebagainya.

Rekan Indonesia juga menilai langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan MA. Dan dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.

Putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang tentang MA dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJSkesehatan.

“Oleh karenanya, sekalipun kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya, langkah Presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan,”tuturnya.

Dengan demikian lanjut Agung, maka apa yang diputuskan oleh presiden dalam Pepres No 64 Tahun 2020 sangatlah jauh dari rasa kepekaan sosial seorang pemimpin negara dan lebih mirip seorang CEO asuransi sosial, dimana pertimbangan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya dilandasi oleh defisitnya anggaran BPJS Kesehatan yang disebabkan kegagalan BPJS Kesehatan sendiri.

“Dan mengabaikan kondisi sosial rakyatnya yang saat ini tengah menhadapi kesulitan ekonomi karena wabah covid 19 yang melanda Indonesia,”tandasnya (Wan)

About