Showing posts with label RUU Cipta Kerja. Show all posts

Tuesday, June 9, 2020

thumbnail

RUU Cipta Kerja, Anggota DPR Usulkan Pasal Terkait Pers Dihapus

JAKARTA, TERCEPAT.id- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengusulkan penghapusan pasal-pasal terkait dengan pers dan media di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Alasannya, karena pasal-pasal itu berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian.

“Golkar menilai daripada menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian, kami usulkan terkait dengan media dan pers untuk di-drop dari RUU Cipta Kerja,” kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Ciptaker secara virtual dan fisik, Selasa (9/6).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam RDPU tersebut, kata dia, sangat berisiko kalau RUU Ciptaker mengatur media dan pers. Menurut dia, media dan pers sudah bagus diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga lebih baik diperkuat dalam UU yang ada dan tidak perlu dimasukkan dalam RUU Ciptaker.

“Kami usulkan agar diperkuat saja di UU yang ada dan kita butuh media nasional yang kuat sehingga harus perkuat pers dalam negeri,” ujarnya.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menyebutkan beberapa pasal dalam RUU Ciptaker terkait dengan pers menimbulkan pertanyaan, khususnya relevansi mengatur pers dalam RUU tersebut. Dalam Rapat Kerja Baleg dengan pemerintah, dia akan menanyakan kenapa dalam RUU Ciptaker dimasukan soal pers apakah ada masalah dalam implementasi UU Pers sehingga perlu diubah.

“Apakah perubahan hanya di UU sektoral? Lalu kenapa masuk dalam RUU Ciptaker? Saya tanyakan pemerintah apa yang menjadi dasar pemikiran mengapa isu pers masuk dalam RUU Ciptaker,” katanya.

Kalau argumen pemerintah tidak kuat, menurut dia, tidak ada masalahnya untuk mengeluarkan poin tentang pers dari RUU Ciptaker agar rancangan tersebut fokus mengatur kemudahan usaha dan perizinan.

Sebelumnya, ada dua pasal yang menjadi sorotan kalangan organisasi pers yang akan diubah, seperti modal asing di perusahaan pers, ketentuan penambahan pidana denda, dan perubahan pidana denda menjadi sanksi administratif dalam Pasal 11 dan Pasal 18 UU Pers.

Dalam RUU Ciptaker, poin terkait dengan pers ada di Pasal 87 yang menyebutkan ketentuan Pasal 11 (UU Pers) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”

Ketentuan Pasal 18 (UU Pers) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Pasal 18:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah. (Ant/TC)

Monday, May 25, 2020

thumbnail

Politik Terkini : RUU Omnibus Law Dinilai Berpotensi Kekang Kebebasan Pers

JAKARTA, TERCEPAT.id- Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dihentikan. Netty menilai RUU tersebut berpotensi mengekang kebebasan pers di Indonesia.

“Hentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena berpotensi  membungkam dan menyulitkan dunia pers di tanah air,” kata Netty dalam rilisnya, Selasa (26/5).

Netty menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja berupaya mengembalikan campur tangan pemerintah dalam kehidupan pers. Hal tersebut terlihat diatur tentang pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang melanggar aturan terkait badan hukum pers, pencantuman alamat dan penanggungjawab secara terbuka di dalam RUU tersebut.

Menurut Netty, adanya peraturan pemerintah tersebut seperti membuka pintu belakang yang bertentangan dengan semangat pengelolaan mandiri (self-regulatory) media yang terbebas dari intervensi pemerintah.

“Kita perlu mendorong pers yang kredibel dan bertanggung jawab, namun jangan sampai RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini mengembalikan pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana ada campur tangan pemerintah yang besar terhadap pers,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR tersebut meningatkan pada masa pemerintahan orde baru, Pemerintah melakukan kontrol terhadap pemberitaan media, mulai dari keharusan adanya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), pengendalian Dewan Pers, pengaturan organisasi wartawan hingga pembredelan.

“Langkah ini dapat menjadi kemunduran bagi kebebasan pers Indonesia,” kata dia.

Selain itu, kata Netty, dalam Undang-Undang Tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, denda untuk perusahaan pers yang melanggar ketentuan soal kewajiban  memperhatikan norma agama dan kesusilaan dalam pemberitaan, paling banyak Rp 500 juta, tetapi dalam draf RUU Ciptaker disebutkan dendanya sampai Rp 2 miliar.

“Pelanggaran memang perlu diberi sanksi sebagai cara pembelajaran. Namun, untuk apa dinaikkan sampai empat kali lipat? Hal ini akan sangat menyulitkan teman-teman pers. Bisa jadi tidak ada lagi yang berani menjalankan perusahaan pers kalau dendanya sebanyak itu,” ujar Netty.

Netty memandang pers yang sehat, bebas dan bertanggungjawab adalah pilar demokrasi. Pers bisa menjadi alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik.

“Nah, fungsi ini akan berjalan dengan baik, jika pers independen dan memiliki keleluasaan. Jika ditakut-takuti dengan denda dan sanksi yang berat dan diawasi dengan peraturan pemerintah soal administrasi, tentu akan mempengaruhi keleluasaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar dia. (Rol/TC)

Thursday, May 21, 2020

thumbnail

Muhammadiyah Tolak RUU Cipta Kerja, Busyro : RUU Ini Berwatak Represif


JAKARTA, TERCEPAT.id- Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah dan DPR-RI tidak lagi membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja) dan menyarankan parlemen seharusnya fokus untuk menyelesaikan pandemi Covid-19 ketimbang RUU tersebut.

“Seolah DPR tidak peduli terhadap kondisi sulit yang sedang dihadapi masyarakat terdampak pandemi serta perjuangan para dokter dan tenaga medis yang berjuang mempertaruhkan nyawa menyelamatkan pasien yang terinfeksi,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (21/5).

Dia mengatakan, Muhammadiyah menolak dengan tegas keseluruhan substansi RUU Cipta Kerja, RUU Minerba yang telah menjadi UU, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perpres Pelibatan TNI. Dia mengatakan, penolakan dilakukan karena RUU itu bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas konsitusi NKRI.

Busyro mengatakan, Muhammadiyah berpandangan bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja tidak transparan, tidak demokratis dan tidak melibatkan partisipasi publik. Terutama kelompok kepentingan dan organisasi masyarakat sipil.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan asas keterbukaan sebagaimana tercantum pada Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah dirubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019.

Menurut Muhammadiyah, RUU Cipta Kerja berbahaya karena tanpa batas dalam hal perizinan. Padahal, setiap perizinan mempunyai landasan filosofi yang berbeda-beda. Menurut Busyro, RUU Cipta Kerja terlalu memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah pusat.

Hal itu bertentangan dengan asas desentralisasi. RUU, sambungnya, juga mengabaikan sanksi administratif. Dia melanjutkan, RUU Cipta Kerja lebih memberikan keistimewaan kepada dunia investasi tanpa memperhatikan aspek kepentingan sosial yang lebih luas.

Misalnya, kata dia, masalah perlindungan hutan dan lingkungan. RUU Cipta Kerja juga dinilai tidak memperhatikan aspek nilai etik lingkungan dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat secara lebih luas. “Secara substansi, RUU ini berwatak represif dan cenderung melanggar hak-hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tegasnya.

Muhammdiyah juga membeberkan sejumlah masalah lain dalam RUU Cipta Kerja seperti tidak menyelesaikan tumpang tindih terkait konsesi pertambangan dengan kawasan hutan. RUU juga dinilai mempermudah perampasan tanah dan penggusuran bagi kepentingan infrastruktur dan bisnis.

Berdasarkan kajian Muhammadiyah, RUU Cipta Kerja dibuat untuk memperbesar peluang masuknya investasi ke dalam negeri guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, RUU itu justru lebih dirasakan sebagai ancaman bagi buruh karena regulasi yang terlalu berpihak dan memanjakan pelaku bisnis.

“Di sisi lain perlindungan dan kesejahteraan buruh terasa diabaikan. Upah minimum, pesangon dan jaminan sosial yang dikurangi kualitasnya bahkan berpotensi hilang ketika praktik kerja kontrak dan outsourcing di perluas seluas-luasnya,” katanya.

PP Muhammdiyah berharap agar ada pengertian dari pemerintah dan DPR untuk menarik keseluruhan draf RUU Cipta Kerja. (Rol/TC)

Wednesday, May 20, 2020

thumbnail

Pemerintah Tak Setuju Usulan DPR Terkait Perubahan Nama RUU Cipta Kerja


JAKARTA, TERCEPAT.id-  Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono, mengaku tak sependapat adannya perubahan judul pada RUU Cipta Kerja. Menurutnya, hal tersebut dapat tak mencerminkan tujuan awal Presiden Joko Widodo saat pertama kali mencetuskannya.

“Tujuannya adalah menciptakan memperluas lapangan kerja, yang membutuhkan upaya dari beberapa aspek, mulai dari kemudahan dan perlindungan UMKM,” ujar Susiwijono, mewakili pemerintah dalam rapat pembahasan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (20/5).

Dari situ, nantinya akan menimbulkan efek penciptaan ekosistem investasi. Serta, pemberian kemudahan berusaha, aspek ketenagakerjaan, dan investasi.

“Artinya tujuannya lebih ke menciptakan memperluas lapangan kerja. Oleh karena itu, kami beri judulnya RUU Cipta Kerja yang mencakup beberapa aspek tadi,” ujar Susiwijono.

Ia meminta agar DPR melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ke tahap substansialnya. Namun, penyesuaian nomenklatur tetap terbuka selama dalan pembahasannya nanti.

“Apabila terdapat beberapa substansi yang dirasa perlu disesuaikan judulnya, kami sangat terbuka,” ujar Susiwijono.

Diketahui, sebanyak lima fraksi di DPR mengusulkan adanya perubahan judul dari RUU Cipta Kerja. Fraksi Partai Nasdem mengusulkan perubahan nama menjadi RUU Kemudahan Berusaha. Salah satu alasannya, karena RUU ini lebih banyak fokus dalam kemudahan berinvestasi.

“Ada lima fraksi (mengususlkan perubahan judul), PDIP (mengusulkan RUU) Penguatan UMKM, Koperasi Industri Nasional dan Cipta Kerja,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan perubahan judul menjadi RUU Penyediaan Lapangan Kerja. Alasannya, judul RUU harus sesuai dengan isi pembahasan di dalamnya.

Sementara, Fraksi Partai Gerindra justru mengusulkan kembali ke judul awal, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja. Agar pembahasannya konsisten sesuai dengan yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo saat pelantikan.

Terakhir, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar judul menjadi RUU Cipta Kesempatan Kerja dan Kemudahan Usaha. Pasalnya, poin di dalam RUU tersebut fokus pada dua hal tersebut. (Rol/TC)

thumbnail

5 Fraksi di DPR Usul Perubahan Judul RUU Cipta Kerja


JAKARTA, TERCEPAT.id- Sebanyak lima fraksi di DPR mengusulkan adanya perubahan judul RUU Cipta Kerja. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Ada lima fraksi (mengusulkan perubahan judul), PDIP (mengusulkan RUU) Penguatan UMKM, Koperasi Industri Nasional dan Cipta Kerja,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan DIM, Rabu (20/5).

Sementara, Fraksi Partai Nasdem mengusulkan perubahan nama menjadi RUU Kemudahan Berusaha. Salah satu alasannya karena RUU ini lebih banyak fokus dalam kemudahan berinvestasi.

“Sehingga roh tenaga kerja atau cipta kerjanya hampir tidak ada di sini. Nah oleh sebab itu apalagi klaster ketenagakerjaan sudah terjawab sesuai arahan presiden,” ujar anggota Baleg Fraksi Partai Nasdem Fauzi H Amro.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan perubahan judul menjadi RUU Penyediaan Lapangan Kerja. Alasannya, judul RUU harus sesuai dengan isi pembahasan di dalamnya.

Selain itu, makna cipta kerja dinilai bersifat utopis karena makna cipta, adalah kemampuan pikiran untuk sesuatu atau hal yang baru.

Sementara, Fraksi Partai Gerindra justru mengusulkan kembali ke judul awal, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja agar pembahasannya konsisten sesuai dengan yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo saat pelantikan.

“Sehingga pembahasan kita lebih nyaman dengan apa yang disampaikan kepala negara, saya pikir demikian,” ujar anggota Baleg Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

Terakhir, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar judul menjadi RUU Cipta Kesempatan Kerja dan Kemudahan Usaha. Pasalnya, poin di dalam RUU tersebut fokus pada dua hal tersebut.

“Kadi karena itu bangun iklim investasi dengan kemudahan berusaha. Kita perlu kesempatan kerja dan kemudahan berusaha untuk UMKM, koperasi, dan industri nasional,” ujar anggota Baleg Fraksi PPP Syamsurizal. (Rol/TC)

About