Showing posts with label Mahfud MD. Show all posts

Sunday, May 31, 2020

thumbnail

Mahfud MD Tepis Isu Kebangkitan Komunis di Indonesia

JAKARTA, TERKINI.CO- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merespons isu terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dinilai sebagai upaya menghidupkan kembali ideologi komunisme. Melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Mahfud menepis hal tersebut.

“RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara,” kata Mahfud melalui Twitter resminya  (31/5).

Mahfud menjawab keresahan sejumlah pihak yang menilai seakan-akan melalui RUU tersebut komunisme bisa bangkit kembali dengan mencabut Tap Nomor XXV/MPRS/1966. Ia memastikan bahwa tak ada lembaga lain, termasuk MPR yang bisa mencabut Tap tersebut. “Percayalah, secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut Tap MPR tersebut. MPR yang ada sekarang tak punya wewenang mencabut Tap MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya,” ujarnya.

Mahfud mengajak masyarakat untuk bisa ikut berpartisipasi mengkritisi isi RUU tersebut agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Untuk diketahui DPR sebelumnya telah menyepakati RUU HIP sebagai salah satu RUU inisiatif DPR yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Berdasarkan draft ke-4 bahan rapat panja 20 April 2020 yang diterima TERKINI.com, RUU tersebut terdiri dari 58 pasal.

“Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila,” bunyi pasal 1 Ketentuan Umum RUU HIP.

Dalam perjalanannya, RUU HIP tersebut dikritik sejumlah pihak terutama partai-partai Islam. Hal itu lantaran tidak dicantumkannya TAP MPRS nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan Atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ke dalam konsideran RUU HIP. (Ant/TC)

Saturday, May 30, 2020

thumbnail

Menkopolhukam : Normal baru bukan semata pendekatan ekonomi

JAKARTA, TERCEPAT.id- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa penerapan era normal baru bukan semata dilakukan dengan pendekatan ekonomi. Mahfud memastikan penerapan era normal baru tetap mendahulukan pendekatan kesehatan.

“Tujuan negara itu membangun kesejahteraan. Kesejahteraan itu indikatornya dalam pembangunan manusia kan ada tiga,” katanya, di Jakarta, Sabtu (31/5).

Indikator pertama, katanya, adalah kesehatan yang baik. Kedua, ekonominya baik, kemudian ketiga adalah pendidikan yang baik. Hal tersebut disampaikannya saat seminar virtual Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dihadiri oleh para rektor PTKIN dari berbagai wilayah di Indonesia dengan tema “Isu-isu Nasional di Rra Covid-19”.

Oleh sebab itu, Mahfud berbicara era normal baru tidak bicara soal pendekatan ekonomi semata, tetapi yang didahulukan adalah bagaimana protokol kesehatan menurut standar WHO terlaksana. “Jadi, misalnya di sekolah Bapak, itu akan diatur. Nanti harus pakai masker, yang menyediakan masker siapa, tempat cuci tangan ada di sudut mana saja? Itu akan diatur semua. Kemudian jarak, tempat duduk kuliah dan sebagainya, nanti pasti akan diatur semua. Sehingga kita tidak pertimbangan ekonomi semata-mata,” kata Mahfud, mencontohkan.

Mengenai perangkat hukum untuk penerapan kehidupan normal baru, Mahfud mengungkapkan baru saja keluar sekitar seminggu lalu Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur standar protokol di berbagai sektor. “Pertama, dulu Peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB. Yang baru saja keluar seminggu yang lalu itu Peraturan Menteri Kesehatan tentang standar protokol di berbagai sektor. Kalau di industri ini standar kesehatan, kalau di kantor pemerintah begini, kalau di mal begini, kalau di warung ini, kalau di pabrik ini. Sudah dibuat semua standarnya,” katanya.

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, pemerintah saat ini juga sudah mampu mengukur tingkat penularan virus corona di setiap daerah menggunakan pendekatan keilmuan, yakni Ro dan Rt.

Ro merupakan indeks rata-rata orang yang akan ditularkan oleh satu orang yang terinfeksi virus, dengan perkiraan WHO Ro global saat ini – 1,4 sampai 2,5. Sementara Rt merupakan indeks awal penularan virus corona sebelum pemerintah melakukan berbagai langkah intervensi untuk menekan penyebaran.

“Kita sudah bisa mengukur semua. Satu orang menulari dua, tiga, itu sudah bisa diukur ‘scientific’-nya. Itu ada istilah Rt ada istilah Ro. Kita setiap minggu akan meng-update. Sudah kita ukur semua,” katanya. (Ant/TC)

Thursday, May 28, 2020

thumbnail

Saleh Daulay Beberkan Sinyal di Balik Pernyataan Mahfud MD

JAKARTA, TERCEPAT.id- Pernyataan Menteri Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menuai polemik.

Kali ini, Mahfud membandingkan angka kematian akibat Covid-19 lebih kecil dibandingkan kecelakaan lalu lintas (laka). Mahfud MD juga meminta masyarakat tidak takut berlebihan terhadap pandemi Covid-19, meksi jangan pula meremehkan.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai bahwa pernyataan Mahfud MD itu kurang bijak jika dikaitkan dengan penanganan Covid-19 di Indonesia. Selain itu, perbandingan kematian akibat kecelakaan lalu lintas dengan kecelakaan akibat covid-19 juga dinilai tidak tepat.

“Kenapa tidak sekalian dibandingkan dengan kematian akibat perang dunia II? Kematian akibat perang dunia pasti jauh lebih banyak,” keluh Saleh dalam pesan singkatnya kepada TERKINI.com, Kamis (28/5).

Menurut Saleh, pernyataan Mahfud MD mengindikasikan beberapa hal. Pertama, pemerintah Indonesia terkesan sudah tidak mampu melawan penyebaran Covid-19. Padahal, pemerintah sudah melakukan banyak upaya. Namun, upaya-upaya itu ternyata belum mampu mengontrol laju penyebaran Covid-19. Karena itu, masyarakat yang diminta untuk tidak takut berlebihan.

Kedua, pemerintah saat ini memang sedang membangun kesadaran baru warga masyarakat untuk kembali menjalani kehidupan sebagaimana biasa.  “Ini diperlukan agar roda perekonomian kembali berjalan normal. Sebab, kebijakan PSBB yang diterapkan selama ini secara nyata berdampak langsung pada perekonomian di tingkat nasional, bahkan global,” ungkap politikus Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian indikasi ketiga, Saleh menilai bahwa pemerintah menjadikan penyelamatan ekonomi sebagai prioritas utama. Sementara, penanganan Covid-19 hanya akan dilakukan sebagaimana penanganan penyakit-penyakit menular lain yang ada di Indonesia.

Ini tentu bertentangan dengan keputusan pemerintah terdahulu yang telah menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional. Gugus Tugas pun menegaskan bahwa status bencana nasional itu belum berakhir.

“Kalau pak Mahfud meminta agar masyarakat tidak takut berlebihan, lalu kenapa sejak awal ini ditetapkan sebagai bencana nasional? Bukankah suatu bencana, apalagi itu statusnya bencana nasional, sangat wajar ditakuti dan dikhawatirkan?” terang Saleh.

Selanjutnya, Saleh mendesak agar para pejabat pemerintah lebih bijak dalam memberikan pernyataan. Dengan begitu, masyarakat tetap punya optimisme dalam melawan Corona.  Optimisme dan semangat masyarakat harus tetap dibangun. Karena dengan mereka dan bersama merekalah perlawanan terhadap Corona ini dapat dilakukan.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan, Covid-19 jangan dianggap enteng, tapi juga tidak perlu ditakuti secara berlebihan. Ia mengatakan, rata-rata jumlah kematian yang disebabkan Covid-19 masih lebih kecil dari rata-rata jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

“Saudara jangan anggap enteng corona. Tapi juga jangan takut betul,” ungkap Mahfud Mahfud dalam kegiatan halal bihalal Idul Fitri Keluarga Besar Universitas Sebelas Maret secara daring, Selasa (26/5). (Rol/TC)

Monday, May 18, 2020

thumbnail

Mahfud MD : Sholat Id Berjamaah di Mesjid dan Lapangan Dilarang


JAKARTA, TERCEPAT.id- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan kegiatan keagamaan yang bersifat masif seperti sholat berjamaah di masjid atau sholat id di lapangan merupakan kegiatan yang dilarang. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk memutus penyebaran covid 19.

Kebijakan terkait Covid-19 berdasarkan pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang PSBB dan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. “Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif, seperti shalat berjamaah di masjid atau shalat ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh peraturan Menkes No 9/2020 yaitu tentang PSBB. Juga dilarang oleh berbagai peraturan UU yang lain misalnya UU No 6/2018 tentang karantina kewilayahan,” ujar dia usai rapat terbatas, Selasa (19/5).

Mahfud menegaskan, peraturan tersebut bukan untuk melarang ibadah shalat maupun kegiatan keagamaan lainnya, melainkan menghindari penyebaran virus yang lebih luas. Karena itu, pemerintah pun meminta agar ketentuan tersebut tak dilanggar.

Pemerintah juga mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat agar tak melakukan kegiatan berkumpul seperti shalat berjamaah. “Kerumunan shalat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang dari peraturan perundang-undangan, bukan karena solatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid 19 termasuk bencana non alam nasional,” jelas Mahfud.

Selain itu, ia juga menegaskan larangan mudik masih tetap berlaku hingga saat ini. Karena itu, ia meminta agar penegakan aturan ini juga dikawal oleh Polri, TNI, Forkopimda, dan pemerintah daerah.

Pemeriksaan di seluruh pintu masuk dan keluar maupun di berbagai jalan tikus pun dimintanya agar diperketat. “Pemeriksaan di pintu-pintu keluar atau pintu masuk, di jalan-jalan tikus, atau di kendaraan-kendaraan besar yang menjadi tempat orang bersembunyi untuk mudik itu supaya dilakukan secara ketat,” kata dia. (Rol/TC)

About