Sunday, May 17, 2020

thumbnail

Ini Pesan Muhaimin ke Presiden Jokowi Terkait Pelaksanaan Perppu 1 2020


JAKARTA, TERKNI.COM- DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyampaikan pesan kepada Presiden untuk mengawasi ketat pelaksanaan Perppu 1/2020.

“Kita memberi pesan presiden (untuk) memberikan kontrol total supaya tidak terjadi penyelewengan,” kata Muhaimin di Kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta, Ahad (17/5).

Tidak hanya itu, Muhaimin juga meminta seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPR, dan DPRD juga ikut melakukan pengawasan secara ketat. Menurutnya tidak ada cara lain kecuali sama-sama membangun solidaritas, soliditas dan kebersamaan dalam menghadapi covid-19.

“Kita percaya pemerintah bisa menangani, disamping kita semua tetap  mengontrol, Perppu 1 Tahun 2020 telah diberikan kepada presiden untuk diberikan kewenangan terkuat kepada eksekutif di bawah koordinasi presiden  melalui kementerian keuangan, OJK, untuk menangani krisis keuangan yang bakal tumbuh,” ujarnya seperti dikutip  Terkini.com dari Republika.co.id.

Selain itu Wakil Ketua DPR itu juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang penuh dengan ketangguhan, kesabaran, keikhlasan, solidaritas, disiplin dan taat kepada pemerintah. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyiapkan sistem ketahanan sosial bersama-sama.

Muhaimin juga mengimbau agar masyarakat menyiapkan kembali aktifitas perekonomian seperti membuka kembali pasar dengan menggunakan standar protokol kesehatan Covid-19.
“Kalau ada toko yang mau buka dipersiapkan dengan mengunakan standar protokol penanganan Covid-19 tetap menggunakan masker terus menerus, bergaya hidup bersih, cuci tangan karena siklus masalahnya di wajah kita, mata, hidung, mulut maka tangan harus senantiasa bersih,” tuturnya.

Sebelumnya DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, menjadi undang-undang. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna Masa Persidangan III tahun 2019-2020. (Rol/TC)

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

About